Welcome to lintangjasa.com
Jasa Pengurusan Perizinan, Terpercaya.
Fokus Kembangkan Bisnis, Biar Kami yang Urus Izinnya. Hindari birokrasi rumit dan proses yang memakan waktu. Lintang Jasa hadir untuk membantu pengurusan legalitas usaha Anda dari awal hingga terbit dengan cepat, transparan, dan profesional.

“Sebagai pemula, saya benar-benar awam soal izin. Tim Lintang Jasa sangat sabar menjelaskan semuanya. Pelayanannya top!”
Ibu Sarah, Pemilik Usaha Kuliner “Dapur Kita”
Ibu Sarah, Pemilik Usaha Kuliner “Dapur Kita”
How it works
The Best Services For Your Business
Kami percaya waktu Anda terlalu berharga untuk dihabiskan pada kerumitan administrasi. Tim kami mengambil alih semua proses perizinan, sehingga Anda bisa tenang dan fokus pada hal yang paling penting: memajukan usaha Anda.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Layanan ini mencakup proses hukum untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
Ini adalah layanan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
Izin Pendirian Perkumpulan
Layanan ini mengurus perizinan untuk mendirikan Perkumpulan, yaitu badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mewujudkan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, yang tidak mencari keuntungan.
Izin Pendirian Firma
Layanan ini mengurus perizinan untuk mendirikan Perkumpulan, yaitu badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mewujudkan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, yang tidak mencari keuntungan.
Izin Pendirian Yayasan
Layanan ini berkaitan dengan perizinan untuk mendirikan Yayasan, yaitu badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dari pendirinya dan dialokasikan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa memiliki anggota
Izin PBG/IMB
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Izin SLF
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diberikan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis, sebelum dapat digunakan.
Izin Lingkungan
Izin Lingkungan melingkupi, Limbah b3, UKLUPL,SPPL
dan izin lainya
dan izin lainya
Izin Edar / PIRT
Izin Edar Meliputi PIRT, PKRT, BPOM, Halal,
Izin Kontruksi
Izin Meliputi, SBUJK, SKK
Izin Merk
Izin Merk seperti, Hak paten, Merk Dagang, Hak Cipta.
Izin Sumur/ SIPA
Izin Sumur/ SIPA
Izin LSD Tanah
Izin LSD Tanah
Balik Nama, Sertifikat Tanah
SHM, Balik Nama
Welcome to lintangjasa.com
Mengurus Izin Usaha Seringkali Bikin Pusing?
Birokrasi Rumit: Alur dan syarat yang berbelit-belit membuat bingung harus mulai dari mana. Memakan Waktu & Energi: Waktu Anda yang berharga habis untuk bolak-balik mengurus dokumen, bukan untuk bisnis. Khawatir Salah Langkah: Takut ada dokumen yang kurang atau salah isi, yang bisa menghambat proses. Informasi Tidak Jelas: Sulit menemukan informasi yang pasti dan terpercaya mengenai prosedur terbaru.

Volutpat elit aliquet nunc ac quis morbi hendrerit tellus eleifend amet nec massa non felis consectetur.
OUR EXPERTISE
When you change the way you look at things, the things you look at change
Testimonials
Apa Kata Mereka yang Telah Terbantu?
0
izin terbit
0
Happy Clients
0
Consultations

“Prosesnya cepat sekali dan komunikasinya lancar. Saya tidak perlu pusing sama sekali, tahu-tahu NIB dan izin PT saya sudah jadi. Sangat direkomendasikan!”
Bapak Andi, Direktur
CV Maju Jaya
What we do
Hanya 3 Langkah Mudah untuk Mengurus Izin Anda
01.

Konsultasi & Penyerahan Dokumen:
Hubungi kami, ceritakan kebutuhan Anda. Tim kami akan memberikan daftar dokumen yang perlu disiapkan.
02.

Proses Pengajuan oleh Tim Kami
Proses Pengajuan oleh Tim Kami: Setelah dokumen lengkap, kami akan langsung memproses semua pengajuan ke sistem dan instansi terkait. Anda tinggal duduk tenang.
03.

Izin Terbit & Serah Terima
Izin Terbit & Serah Terima: Kami akan mengabari Anda segera setelah izin terbit. Dokumen legalitas siap Anda terima.
kenapa mengunakan jasa kami
Three key concept
1
Tim Profesional & Berpengalaman
Tim Profesional & Berpengalaman: Ditangani oleh tim yang paham seluk-beluk perizinan terbaru.
2
Jaminan Keamanan & Legalitas
Jaminan Keamanan & Legalitas: Dokumen dan data Anda kami jamin keamanannya. Izin yang terbit dijamin sah dan sesuai peraturan.
3
Proses Cepat & Transparan
Proses Cepat & Transparan: Kami memberikan estimasi waktu yang jelas dan selalu memberi update proses secara berkala.
FAQ
Frequently Asked Questions
1. Berapa biaya untuk mengurus perizinan di Lintang Jasa?
Biaya sangat bervariasi, tergantung pada jenis izin yang Anda butuhkan (misalnya NIB saja, paket pendirian PT, atau CV) dan kelengkapan dokumen awal. Kami berkomitmen pada transparansi harga. Cara terbaik adalah menghubungi kami untuk konsultasi gratis. Tim kami akan memberikan rincian biaya yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan Anda, tanpa ada biaya tersembunyi.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai izin usaha saya terbit?
3. Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan? Apakah rumit?
4. Apakah saya harus datang langsung ke kantor? Apakah layanan ini mencakup seluruh Indonesia?
5. Apa jaminannya? Bagaimana jika pengajuan izin saya gagal atau ditolak?
Siap Mengamankan Legalitas & Mengembangkan Bisnis Anda?
Call me today at
